Pages

Wednesday 31 October 2012

Surat Keterangan (mutasi sekolah) tidak terpakai!

Setelah berada di UK lebih dari 6 bulan, kami baru sempat melakukan prosedur lapor diri ke Indonesian Embassy. Sebenarnya bulan Mei lalu, kami sudah menyiapkan semua dokumennya, dan bermaksud lapor diri bersamaan dengan acara Kibar Gathering. Tapi, kami datang terlambat, kesempatan untuk lapor diri yang difasilitasi panitia terpaksa tidak dapat kami pergunakan :(

Sampai akhirnya suami berencana ke Kedutaan untuk mengurus exit permit, sekalian lapor diri. Kami siapkan lagi dokumennya (paspor, pas foto, formulir lapor diri), Surat Keterangan (dari Kemendiknas) mutasi sekolah anak-anak yang dulu kami urus sewaktu di Indonesia, dan juga surat-surat sehubungan dengan penerimaan sekolah di Southampton karena sekolah yang dinyatakan dalam surat keterangan berbeda dengan sekolah anak kami sekarang ini, just in case.

Dan, ternyata, Kedutaan tidak memerlukan semua surat keterangan itu! Pihak kedutaan menjelaskan hal ini karena ada perbedaan sistem administrasi di UK dan Indonesia. Di UK, untuk mendaftarkan sekolah atau pindah sekolah tidak memerlukan berbagai prosedur administrasi dan birokrasi yang panjang, cukup mendaftar via online atau mengisi formulir yang didapat di city council, bahkan surat keterangan dari negara asal pun tidak diperlukan. Di Indonesia, untuk mendapatkan surat keterangan itu, kami harus minta tandatangan dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, propinsi, sampai pusat! (Baca : Mengurus administrasi pindah sekolah ke luar negeri)

Dokumen yang nantinya digunakan sehubungan dengan sekolah anak sewaktu kami kembali ke Indonesia adalah surat keterangan dari sekolah anak terakhir dan surat keterangan dari kedutaan.