Sehubungan dengan rencana kepindahan anak-anak, mengikuti ayahnya
yang sedang tugas belajar di luar negeri, maka kami harus mengikuti serangkaian
prosedur untuk administrasi kepindahan sekolah anak-anak. Berdasarkan
pengalaman, berikut ini adalah langkah-langkah yang telah kami lalui :
1. Buat surat permohonan pindah sekolah ke sekolah
asal;
Ketika saya menyampaikan rencana kepindahan
kami kepada kepala sekolah tempat anak-anak belajar selama ini, pihak
sekolahlah yang menyiapkan surat permohonan tersebut.
2. Sekolah asal akan membuatkan surat keterangan
pindah sekolah (yang ditandatangani Kepala Sekolah);
3. Surat tersebut harus diotorisasi di UPTD Dinas
pendidikan tingkat kecamatan;
4.
Kemudian minta otorisasi di Dinas Pendidikan
tingkat Kabupaten/Kota;
5.
Selanjutnya otorisasi Dinas Pendidikan tingkat
Propinsi;
6.
Mengurus di Dirjen Dikdasmen, syaratnya:
a. Surat Keterangan pindah sekolah yang sudah
diotorisasi sebelumnya
b.
Fotokopi rapor
c.
Pas foto
d.
Mengisi formulir yang disediakan
Proses otorisasi masing-masing sekitar 5 – 10 menit saja,
kecuali jika pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat, maka surat (mungkin)
baru bisa diambil keesokan harinya.
Sebenarnya kami juga tak habis pikir, kenapa harus meninta
otorisasi (pengesahan surat) berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat
pusat (kementrian). Tidak bisakah prosedur itu diringkas?
No comments:
Post a Comment
Feel free to leave your comment, please. Cheers ;)