Pages

Tuesday 27 March 2012

Mengurus administrasi pindah sekolah ke luar negeri


Sehubungan dengan rencana kepindahan anak-anak, mengikuti ayahnya yang sedang tugas belajar di luar negeri, maka kami harus mengikuti serangkaian prosedur untuk administrasi kepindahan sekolah anak-anak. Berdasarkan pengalaman, berikut ini adalah langkah-langkah yang telah kami lalui :

1.    Buat surat permohonan pindah sekolah ke sekolah asal;
Ketika saya menyampaikan rencana kepindahan kami kepada kepala sekolah tempat anak-anak belajar selama ini, pihak sekolahlah yang menyiapkan surat permohonan tersebut.
2.   Sekolah asal akan membuatkan surat keterangan pindah sekolah (yang ditandatangani Kepala Sekolah);
3.    Surat tersebut harus diotorisasi di UPTD Dinas pendidikan tingkat kecamatan;
4.       Kemudian minta otorisasi di Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota;
5.       Selanjutnya otorisasi Dinas Pendidikan tingkat Propinsi;
6.       Mengurus di Dirjen Dikdasmen, syaratnya:
a.    Surat Keterangan pindah sekolah yang sudah diotorisasi sebelumnya
b.      Fotokopi rapor
c.       Pas foto
d.      Mengisi formulir yang disediakan

Proses otorisasi masing-masing sekitar 5 – 10 menit saja, kecuali jika pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat, maka surat (mungkin) baru bisa diambil keesokan harinya.

Sebenarnya kami juga tak habis pikir, kenapa harus meninta otorisasi (pengesahan surat) berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat (kementrian). Tidak bisakah prosedur itu diringkas?

No comments:

Post a Comment

Feel free to leave your comment, please. Cheers ;)